Home » Kesling Pemukiman » PERSYARATAN RUMAH DAN PEMUKIMAN SEHAT (2)

PERSYARATAN RUMAH DAN PEMUKIMAN SEHAT (2)

rumah Tulisan berikut ditulis untuk mencoba menyambung   postingan sebelumnya dengan judul yang sama dengan postingan ini.

Postingan berikut ini akan lebih menekankan pada penetapan sebuah rumah sehat.

Jadi sebuah rumah sehat meliputi beberapa persyaratan sebagai berikut :

  1. Sistem pengadaan air baik
  2. Fasilitas untuk mandi baik
  3. Sistem pembuangan limbah baik
  4. Sistem pembuangan tinja baik
  5. Tidak over crowded
  6. Ventilasi
  7. Pencahayaan
  8. Kebisingan
  9. Kekuatan bangunan
  10. Letak rumah

Berbicara tentang letak sebuah rumah yang sehat, maka harus termsuk di dalamnya beberapa persyaratan dibawah ini :

a.   Permukaan tanah

  • Tanah rendah
  • Tanah ideal adalah tanah yang kering
  • Tanah timbun yang kurang padat juga tidak baik
  • Letak rumah harus ideal dengan permukaan bangunan lainnya

b.   Arah Rumah

  • Matahari terbit
  • Sebaiknya daerah terbuka
  • Jangan menghadap daerah dengan hempasan angin yang kuat

Dalam membuat sebuah rumah pasti dibutuhkan adanya sebuah design, Adapun manfaat adanya design adalah :

  1. Pemilik tahu pasti bentuk rumah yang akan dibangun
  2. Kontraktor tahu pasti sesuai dengan persetujuan pemilik
  3. Penguasa dapat mencek apakah tidak melanggar peraturan

Adapun Persyaratan Kesehatan Perumahan dan Lingkungan Pemukiman menurut Kepmenkes No 829/Menkes/SK/VII/1999 adalah :

1.  Lokasi

  • Tidak terletak pada daerah rawan bencana alam seperti bantaran sungai, aliran lahar, tanah longsor, gel tsunami, daerah gempa, dll
  • Tidak terletak pada daerah bekas TPA sampah atau bekas tambang
  • Tidak terletak pada daerah rawan kecelakaan dan daerah kebakaran seperti jalur pendaratan penerbangan

2.   Kualitas udara

  • Gas H2S dan NH3 secara biologis tidak terdeteksi
  • Debu dengan diameter kurang dari 10 ug maks 150 ug/m3
  • Debu mak 350 mm3/m2 perhari

3.   Kebisingan dan Getaran

  • Kebisingan dianjurkan 45 dB A, mak 55 dB. A
  • Tingkat getaran mak 10 mm/ detik

Kualitas Tanah di daerah Perumahan dan Pemukiman harus memenuhi persyaratan berikut:

  • Kandungan Timah hitam (Pb) mak 300 mg/kg
  • Kandungan Arsenik (As) total mak 100 mg/kg
  • Kandungan Cadmium ( Cd) mak 20 mg/kg
  • Kandungan Benzoa pyrene mak 1 mg/kg

Prasarana dan Sarana Lingkungan Pemukiman:

  1. Memiliki taman bermain untuk anak, sarana rekreasi kel dengan konstruksi yang aman dari kecelakaan
  2. Memiliki sarana drainase yang tidak menjadi tempat perindukan vektor penyakit
  3. Memiliki sarana jln lingk dengan ketentuan konstruksi jln tidak menganggu kes, konstruksi trotoar tidak membahayakan pejalan kaki dan penyadang cacat, jembatan harus memiliki pagar pengaman, lampu penerangan jalan tidak menyilaukan mata
  4. Tersedia cukup air bersih sepanjang waktu dengan kualitas air yang memenuhi persyaratan kesehatan
  5. Pengelolaan pembuangan sampah rumah tangga harus memenuhi syarat kesehatan
  6. Pengelolaan pembuangan tinja dan limbah RT harus memenuhi syarat kesehatan
  7. Memiliki akses terhadap sarana pelayanan kes, kom, t4 kerja, t4 hiburan, t4 pendidikan, kesenian, dll
  8. Pengaturan instalasi listrik harus menjamin keamanan penghuninya
  9. Tempat pengelolaan makanan harus menjamin tidak terjadi kontaminasi makanan yg dapat menimbulkan keracunan

Adapun Persyaratan Rumah Tinggal Menurut Kepmenkes No. 829/Menkes/SK/VII/1999 adalah:

1.   Bahan bangunan

  • Tidak terbuat dari bahan yang dapat melepapaskan bahan yang dapat membahayakan kes, antara lain: debu total kurang dari 150 ug/m2, asbestos kurang dari 0,5 serat/m3 per 24 jam, plumbum (Pb) kurang dari 300 mg/kg
  • Tidak terbuat dari bahan yang dapat menjadi tumbuh dan bekembangnya mikroorganisme patogen

2.   Komponen dan Penataan Ruang

  • Lantai kedap air dan mudah dibersihkan
  • Dinding rumah memiliki ventilasi, dikamar mandi dan kamar cuci kedap air dan mudah dibersihkan
  • Langit2 rumah mudah dibersihkan dan tidak rawan kecelakaan
  • Ada penangkal petir
  • Ruang ditata sesuai dengan fungsi dan peruntukannya
  • Dapur harus memiliki sarana pembuangan asap

3.    Pencahayaan

  • Pencahayaan alam dan/ atau buatan langsung maupun tidak langsung dapat menerangi seluruh ruangan dengan intensitas penerangan 60 lux dan tidak menyilaukan mata

4.   Kualitas udara

  • Suhu udara nyamannya 18-30 0 c
  • Kelembaban udara 40-70 %
  • Gas SO2 kurang dari 0,10 ppm/24 jam
  • Pertukaran udara

3 Comments

  1. TERIMAKASIH ATAS INFORMASI DAN TULISANNYA, CUKUP BERMANFAAT BUAT BACAAN/REFRENSI UNTUK REGENERASI. KUNJUNGI JUGA SEMUA TENTANG PAKPAK DAN UPDATE BERITA-BERITA DARI KABUPATEN PAKPAK BHARAT DI GETA_PAKPAK.COM http://boeangsaoet.wordpress.com

  2. rizka says:

    Thanks udah nyantumin Persyaratan Rumah dan Pemukiman Sehat Menurut Kepmenkes No. 829/Menkes/SK/VII/1999 🙂
    sangat membantu buat ngerjain tugas..

Leave a reply to SAUT BOANGMANALU Cancel reply